Halaman

    Social Items

foto: The Nation

Salah satu anggota grup idola remaja BNK48 yang bernama Cherprang membuat laporan ke pihak kepolisian atas kasus kejahatan yang menimpanya di media sosial (04/12/2018). Seperti yang dikutip The Nation, Cherprang mengeluhkan atas tindakan pengeditan foto hasil tangkapan gambar dari video yang diunggahnya di Instagram. Foto tersebut diedit oleh sebuah akun yang tidak bertanggung dengan menambahkan 'mainan seks' di latar foto tersebut.

kiri: asli - kanan: palsu

Cherprang mengatakan dia telah diberitahu tentang gangguan foto oleh penggemar pada hari Minggu, dan telah berkonsultasi dengan perusahaan manajemennya sebelum memutuskan untuk mengajukan keluhan. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang memberitahuku tentang insiden semacam ini dan memberiku dukungan moral, saya ingin memberi tahu kepada orang yang memalsukan foto tak senonoh itu, tindakan ini mencerminkan hati nuranimu. Saya ingin kamu berhenti (melakukannya)", ujar Cherprang.

Sementara itu, wakil jurubicara pihak kepolisian Kolonel Siriwant Depor mengatakan tindakan kejam tersebut melanggar Pasal 16 tentang Undang-undang Kejahatan Komputer. Pelaku dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimum sebesar 200.000 Baht untuk pelanggaran semacam itu.




via Anakamirikarutenani

Cherprang BNK48 Laporkan Kejahatan Pornografi ke Pihak Kepolisian

foto: The Nation

Salah satu anggota grup idola remaja BNK48 yang bernama Cherprang membuat laporan ke pihak kepolisian atas kasus kejahatan yang menimpanya di media sosial (04/12/2018). Seperti yang dikutip The Nation, Cherprang mengeluhkan atas tindakan pengeditan foto hasil tangkapan gambar dari video yang diunggahnya di Instagram. Foto tersebut diedit oleh sebuah akun yang tidak bertanggung dengan menambahkan 'mainan seks' di latar foto tersebut.

kiri: asli - kanan: palsu

Cherprang mengatakan dia telah diberitahu tentang gangguan foto oleh penggemar pada hari Minggu, dan telah berkonsultasi dengan perusahaan manajemennya sebelum memutuskan untuk mengajukan keluhan. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang memberitahuku tentang insiden semacam ini dan memberiku dukungan moral, saya ingin memberi tahu kepada orang yang memalsukan foto tak senonoh itu, tindakan ini mencerminkan hati nuranimu. Saya ingin kamu berhenti (melakukannya)", ujar Cherprang.

Sementara itu, wakil jurubicara pihak kepolisian Kolonel Siriwant Depor mengatakan tindakan kejam tersebut melanggar Pasal 16 tentang Undang-undang Kejahatan Komputer. Pelaku dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimum sebesar 200.000 Baht untuk pelanggaran semacam itu.




via Anakamirikarutenani
Load Comments

Subscribe Our Newsletter